Kejaksaan Negeri Parigi Moutong telah melaksanakan eksekusi terpidana Korupsi mantan PPTK Tahun 2013-2016 di bagian Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong

Spread the love

Hari Jumat tanggal 30 Desember 2022, bertempat di Lapas Kelas III Parigi, Tim Jaksa Eksekutor telah mengeksekusi terpidana korupsi Atas Nama Rivani Makaramah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 6043 K/ Pid.Sus/2022 tanggal 01 Desember 2022 melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 31 Tahun 1990 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

– Yang bersangkutan dijatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000;
– Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 300.000.000.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *