Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Januari 2023, bertempat di Lapas Kelas III Parigi, Tim Jaksa Eksekutor telah mengeksekusi terpidana korupsi Atas Nama Zulfinachri berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 6019 K/ Pid.Sus/2022 tanggal 01 Desember 2022 melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 31 Tahun 1990 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.
– Yang bersangkutan dijatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);
– Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
– Menetapkan barang bukti berupa: Nomor 1 s/d 113 terlampir dalam berkas perkara, Nomor 114 s/d dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti;
– Membebankan kepada yang bersangkutan untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);