Selasa, 08 November 2022, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Parigi Moutong melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht)
Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan tugas dan wewenang jaksa yaitu sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.