Pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023, bertempat di Lapas Kelas III Parigi telah dilaksanakan Eksekusi Terpidana Atas Nama Sukri Hi. Cakunu Alias Sukri oleh Jaksa Eksekutor dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Parigi Moutong;
– Bahwa kegiatan eksekusi tersebut dalam rangka melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 5334 K/Pid.Sus/2022 tanggal 18 Oktober 2022 atas nama Sukri Hi. Cakunu Alias Sukri;
– Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 5334 K/Pid.Sus/2022 tanggal 18 Oktober 2022 atas nama Sukri Hi. Cakunu Alias Sukri dengan amar putusan sebagai berikut : menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/ Terdakwa Sukri Hi. Cakunu Alias Sukri, menyatakan Terdakwa Sukri Hi. Cakunu Alias Sukri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik berdasarkan pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan dan membebankan biaya kepada Terdawa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp. 2.500;
– Bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Ikram, S.H., dan Muhtar Efendi, S.H. selaku Jaksa Eksekutor serta didukung oleh Irwanto,S.H. selaku Kepala Seksi Intelijen dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Parigi Moutong.