Sidang digelar secara terbuka dengan agenda putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa ARH, AR dan MT.
Amar putusan antara lain menyatakan bahwa : – Terdakwa ARH diputus 12 Tahun dan 6 bulan denda 100 juta Rupiah, Restitusi 9 Juta Rupiah. – Terdakwa AR diputus dengan 10 tahun penjara dan denda 100 juta Rupiah, Restitusi 6 juta Rupiah. – Terdakwa MT diputus 09 tahun penjara, Restitusi 3 juta rupiah.