Sidang Putusan Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur – 9 Januari 2024

Spread the love

Sidang digelar secara terbuka dengan agenda putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa ARH, AR dan MT.

Amar putusan antara lain menyatakan bahwa : – Terdakwa ARH diputus 12 Tahun dan 6 bulan denda 100 juta Rupiah, Restitusi 9 Juta Rupiah. – Terdakwa AR diputus dengan 10 tahun penjara dan denda 100 juta Rupiah, Restitusi 6 juta Rupiah. – Terdakwa MT diputus 09 tahun penjara, Restitusi 3 juta rupiah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *