Pada hari Jumat, tanggal 14 Oktober 2022, bertempat di Lapas Kelas III Parigi, Tim Jaksa Eksekutor telah mengkeskusi terpidana korupsi Atas Nama Sugeng Salilama, S.Sos. berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2431 K/ Pid.Sus/2022 tanggal 26 Juli 2022 melanggar pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.
– Yang bersangkutan dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000;
– Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 894.371.250.