Kejaksaan Negeri Parigi Moutong telah melaksanakan eksekusi terpidana korupsi Mantan Wakil Ketua Anggota DPRD Parigi Moutong Periode 2019 – 2024

Spread the love

Pada hari Jumat, tanggal 14 Oktober 2022, bertempat di Lapas Kelas III Parigi, Tim Jaksa Eksekutor telah mengkeskusi terpidana korupsi Atas Nama Sugeng Salilama, S.Sos. berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2431 K/ Pid.Sus/2022 tanggal 26 Juli 2022 melanggar pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.
– Yang bersangkutan dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000;
– Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 894.371.250.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *