Pada hari ini, Selasa 11 Oktober 2022, bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu, Kejaksaan Negeri Parigi Moutong melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Sdr. Ikram, SH. telah melaksanakan Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara Perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum tetap (incracht) berupa Putusan Mahkamah Agung RI No. 1102 K/Pid.Sus/2010 tanggal 23 Februari 2011 An. Terpidana berisial RB. Adapun hasil pelaksanaan lelang yakni sebagai berikut:
1. Sebidang tanah seluas 250 m2 yang berada di Desa Mertasari Kab. Parigi Moutong laku terjual dengan nilai penawaran Rp. 39.930.000;
2. Sebidang tanah dengan bangunan diatasnya seluas 463 m2 terletak di Jl. Nangka Kota Palu laku terjual dengan nilai penawaran Rp. 584.927.000;
3. Sebidang tanah dan bangunan seluas 132 m2 yang terletak di BTN Maesa Kab. Parigi Moutong Tidak Ada Penawaran (tidak laku).