Kamis, 20 Oktober 2022 bertempat di Aula Adhi Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Bapak Agus Salim, S.H., M.H., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong Bapak Ikhwanul Ridwan S., S.H. telah menghentikan penuntutan perkara tindak pidana melalui Restorative Justice atas nama Tersangka Deni dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian (Pasal 362 KUHP)
Setelah berhasil memfasilitasi perdamaian antara saksi korban dengan tersangka berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Perkara tersebut telah disetujui penghentian penuntutannya oleh Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Pada Kejaksaan Agung RI Bapak Fadhil Zumhana, setelah memenuhi syarat antara lain :
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana diancam dengan pidana penjara di bawah 5 (lima) Tahun dan telah ada pemulihan kembali kepada keadaan semula yang dilakukan dengan cara adanya kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban.