Penyuluhan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) bertemakan Pengenalan Kejaksaan dan Sosialisasi Restorative Justice Pada Desa Kayuboko

Spread the love

Pada hari Senin tanggal 28 Maret 2022 pukul 09.00 wita bertempat di Kantor Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong, Bidang Intelijen pada Kejaksaan Negeri Parigi Moutong telah melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) sebagaimana amanat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-001a/A/JA/01/2006 Tanggal 2 Januari 2006 Tentang Pelaksanaan Penerangan dan Penyuluhan Hukum.

Bahwa hadir dalam kegiatan tersebut Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, PJ. Kepala Desa Kayuboko, Sekretaris Desa Kayuboko, Para Kepala Dusun, Masyarakat Desa Kayuboko, serta mahasiswa KKN Tematik Sahabat Adhyaksa.

Dalam kegiatan penyuluhan hukum program pembinaan masyarakat taat hukum (BINMATKUM) tersebut Kejaksaan Negeri Parigi Moutong memberikan sosialisai yang bertemakan Pengenalan kejaksaan sebagaimana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan materi Kebijakan Restorative Justice Melalui Peraturan Jaksa Agung (Perja) No. 15 Tahun 2020 yang diundangkan pada tanggal 22 Juli 2021 dan Surat Edaran Nomor: 01/E/EJP/02/2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

BINMATKUM diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat akan hukum serta hak-hak dan kewajiban yang diaturnya, juga menjadikan masyarakat hukum taat serta patuh kepada hukum berdasarkan kesadaran hukum yang tinggi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *