Pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2022 pukul 15.30 wita bertempat di Kantor Desa Pelawa, Kecamatan Parigi Tengah, Kabupaten Parigi Moutong, Bidang Intelijen pada Kejaksaan Negeri Parigi Moutong telah melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) sebagaimana amanat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-001a/A/JA/01/2006 Tanggal 2 Januari 2006 Tentang Pelaksanaan Penerangan dan Penyuluhan Hukum.
Bahwa hadir dalam kegiatan tersebut Bapak Muhamat Fahrorozi, S.H., M.H., selaku Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Bapak Julian Charles Rotinsulu, S.H., selaku Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara yang juga selaku Plh. Kepala Seksi Intelijen, Kepala Desa Pelawa, Sekretaris Desa Pelawa, Para Kepala Dusun, Masyarakat Desa Pelawa, Staff Intelijen, dan Staff Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, serta mahasiswa KKN Tematik Sahabat Adhyaksa.
Bahwa dalam kegiatan penyuluhan hukum program pembinaan masyarakat taat hukum (BINMATKUM) tersebut Kejaksaan Negeri Parigi Moutong memberikan sosialisai yang bertemakan Pengenalan kejaksaan sebagaimana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan materi Kebijakan Restorative Justice Melalui Peraturan Jaksa Agung (Perja) No. 15 Tahun 2020 yang diundangkan pada tanggal 22 Juli 2021 dan Surat Edaran Nomor: 01/E/EJP/02/2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Bahwa BINMATKUM diarahkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan hukum serta hak-hak dan kewajiban yang diaturnya, juga menjadikan masyarakat hukum taat serta patuh kepada hukum berdasarkan kesadaran hukum yang tinggi, akan tetapi dikhawatirkan penyampaian pesan dari penerangan hukum yang dibawakan ini tidak disesuaikan dengan kebutuhan dan stratifikasi masyarakat desa pelawa yang sangat majemuk sifatnya.