Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui Pengajuan Restorative Justice Kejaksaan Negeri Parigi Moutong mengenai Perkara Tindak Pidana Penadahan

Spread the love

Rabu, 26 Oktober 2022 bertempat di Aula Adhi Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong Bapak Ikhwanul Ridwan S., S.H. telah mengajukan permohonan Restorative Justice kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum atas nama Tersangka Moh. Rizki alias Anom dalam Perkara Tindak Pidana Penadahan (Pasal 480 KUHP)

Setelah memfasilitasi perdamaian antara saksi korban dengan tersangka berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Perkara tersebut telah disetujui penghentian penuntutannya oleh Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Pada Kejaksaan Agung RI Bapak Fadhil Zumhana, setelah memenuhi syarat antara lain :

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana diancam dengan pidana penjara di bawah 5 (lima) Tahun dan telah ada pemulihan kembali kepada keadaan semula yang dilakukan dengan cara adanya kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *